
D
I
S
U
S
U
N
OLEH
DARMENDRA

SEKOLAH
TINGGI AGAMA ISLAM
T.A
2017 / 2018
KATA PENGANTAR

Assalamu’alaikum
warahmatullahi wabarakatuh.
Alhamdulillahirabbilalamin,
banyak nikmat yang Allah berikan, tetapi sedikit sekali yang kita ingat. Segala
puji hanya layak untuk Allah Tuhan seru sekalian alam atas segala berkat,
rahmat, taufik, serta hidayah-Nya yang tiada terkira besarnya, sehingga penulis
dapat menyelesaikan makalah dengan judul ”BERSUCI
DALAM AL-QUR’AN”.
Dalam
penyusunannya, penulis memperoleh banyak bantuan dari berbagai pihak, karena
itu penulis mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada teman teman yang
telah memberikan dukungan, kasih, dan kepercayaan yang begitu besar. Dari
sanalah semua kesuksesan ini berawal, semoga semua ini bisa memberikan sedikit
kebahagiaan dan menuntun pada langkah yang lebih baik lagi.
Meskipun
penulis berharap isi dari makalah ini bebas dari kekurangan dan kesalahan,
namun selalu ada yang kurang. Oleh karena itu, penulis mengharapkan kritik dan
saran yang membangun agar makalah ini dapat lebih baik lagi.
Akhir kata penulis
berharap agar makalah ini bermanfaat bagi semua pembaca.
|
Kutacane, September
2017
Penyusun
|
DAFTAR ISI
Kata pengantar ................................................................................................................. i
Daftar isi............................................................................................................................ ii
BAB I : PENDAHULUAN 1
A. Latar Belakang 1
B. Rumusan Masalah 1
BAB II : PEMBAHASAN ........................................................................................... 2
A. Pengertian Thaharah ........................................................................................... 2
B. Dalil tentang Thaharah ....................................................................................... 2
C. Macam-macam Thaharah .................................................................................. 4
BAB III : PENUTUP 6
A. Kesimpulan 6
B. Kritik dan saran .................................................................................................. 6
Daftar
pustaka ................................................................................................................. 7
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Sebagai manusia yang diciptakan Allah SWT. Di dunia ini
mengemban dua hal dalam tujuan penciptaannya. Yakni sebagai hamba Allah yang di
“taklif” untuk beribadah sekaligus sebagai Khalifah untuk mengatur bumi.
Berkaitan dengan ibadah, manusia diberikan tuntunan dan
aturan yang harus dipenuhi sebagai sarana penentu keabsahan semua rangkaian ibadah
sehingga ibadah menjadi diterima secara syar’i. Begitu juga dengan sholat dan
serangkaian ibadah yang mengharuskan bersuci maka tak lepas dari bagaimana
aturan bersuci yang benar. Bersuci yang asalnya Jawaz dalam hal ini menjadi
wajib karena terkena aturan sebagaimana bunyi kaidah fiqh berbunyi “Ma la
Yatimmu al-wajib illa bihi fa huwa wajib”(sesuatu yang menjadi kesempurnaanya
sebuah kewajiban maka sesuatu itu menjadi wajib pula).
Bersuci, atau thaharah dalam
istilah al-Qur’an dan Sunnah, merupakan salah satu masalah penting yang mendapat perhatian serius dalam
Islam. Islam sangat mementingkan kebersihan dan kesucian dengan sifatnya yang
umum, baik menyangkut ihwal kebersihan fisik dan tempat tinggal, maupun
kesucian jiwa, pikiran dan lain sebagainya. Bahkan Islam menjadikan kebersihan
dan kesucian sebagai sebagai salah satu persyaratan bagi kesahan atau diterima
dan ditolaknya suatu amal ibadah semisal shalat, puasa dan lain sebagainya.
Dalam pandangan Islam, hamper semua kitab
Hadits dan Fiqh selalu memulai pembahasan awalnya dengan bab thaharah (bersuci) yang memaparkan ihwal bersuci.
Diantaranya ialah masalah wudhu, mandi, tayammum seperti yang terdapat dalam
surat Al-Maidah ayat 6 dan surat Al-Nisa’ ayat 43.
Thoharoh merupakan hal
yang paling utama untuk beribadah. Terutama dalam hal sholat. Apabila kita
melakukan sholat tanpa adanya thoharoh terlebih dahulu, karena diantara
syarat-syarat telah ditetapkan bahwa harus suci badannya, pakaiannya serta
tempatnya dari hadats maupun najis. Padahal dalam kehidupan sehari-hari, kita
pasti tidak luput dari hadats dan najis. Sehingga thoharoh sangat kita perlukan
sebelum kita melakukan ibadah.
B.
RUMUSAN MASALAH
1.
Apakah pengertian thaharah ?
2.
Bagaimana dalil tentang thaharah ?
3.
Bagaimanakah macam-macam thaharah ?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
PENGERTIAN THAHARAH
Thaharah berarti bersih ( nadlafah ), suci ( nazahah )
terbebas ( khulus ) dari kotoran ( danas ). Seperti tersebut dalam surat Al-
A’raf ayat 82
إنّهم
انا س يتطهّرون
Yang artinya : “ sesungguhnya mereka adalah orang-orang
yang berpura-pura mensucikan diri “ . Dan pada surat al- baqorah ayat 222:
إنّ
الله يحبّ التّوّابين و يحبّ المتطهّرين
Yang artinya : “ sesungguhnya Allah menyukai orang-orang
yang bertaubat dan orang-orang yang mensucikan diri “ .
Menurut
syara’ thaharah itu adalah mengangkat ( menghilangkan ) penghalang yang timbul
dari hadats dan najis. Ddengan demikian thaharah syara’ terbagi menjadi dua
yaitu thaharah dari hadats dan thaharah dari najis.
Thaharah (bersuci) menurut bahasa berarti bersih dan
membersihkan diri dari kotoran yang bersifat hissiy (indrawi) seperti
najis serta kotoran yang ma’nawi seperti cacat atau aib . Di dalam Kamus Besar
Bahasa Indonesia (KBBI), kata bersih memiliki beberapa makna, antara lain:
1)
Bebas dari kotoran
2) Bening tidak keruh (air), tidak berawan (langit)
3) Tidak tercemar (terkena kotoran
4) Tidak bernoda; suci
5) Tidak dicampur dng unsur atau zat lain; asli.
2) Bening tidak keruh (air), tidak berawan (langit)
3) Tidak tercemar (terkena kotoran
4) Tidak bernoda; suci
5) Tidak dicampur dng unsur atau zat lain; asli.
Jadi, bersih yang dimaksud disini adalah suatu keadaan dimana
sesuatu terbebas dari segala hal yang membuatnya tampak tidak baik dan bersifat
merusak pandangan.selain itu, kebersihan juga merupakan ciri muslim yang cukup
menonjol dimana telah ditegaskan dalam sebuah maqolah bahwa “kebersihan
merupakan sebagian dari iman” . Maka dari itu, hal kebersihan ini cukup menjadi
perhatian di kalangan umat Islam.
B.
DALIL TENTANG THAHARAH
Allah berfirman surat
al-maidah 6;
$pkr'¯»t úïÏ%©!$# (#þqãYtB#uä #sÎ) óOçFôJè% n<Î) Ío4qn=¢Á9$# (#qè=Å¡øî$$sù öNä3ydqã_ãr öNä3tÏ÷r&ur n<Î) È,Ïù#tyJø9$# (#qßs|¡øB$#ur öNä3ÅrâäãÎ/ öNà6n=ã_ör&ur n<Î) Èû÷üt6÷ès3ø9$# 4 bÎ)ur öNçGZä. $Y6ãZã_ (#rã£g©Û$$sù 4 bÎ)ur NçGYä. #ÓyÌó£D ÷rr& 4n?tã @xÿy ÷rr& uä!%y` Ótnr& Nä3YÏiB z`ÏiB ÅÝͬ!$tóø9$# ÷rr& ãMçGó¡yJ»s9 uä!$|¡ÏiY9$# öNn=sù (#rßÅgrB [ä!$tB (#qßJ£JutFsù #YÏè|¹ $Y6ÍhsÛ (#qßs|¡øB$$sù öNà6Ïdqã_âqÎ/ Nä3Ï÷r&ur çm÷YÏiB 4 $tB ßÌã ª!$# @yèôfuÏ9 Nà6øn=tæ ô`ÏiB 8ltym `Å3»s9ur ßÌã öNä.tÎdgsÜãÏ9 §NÏGãÏ9ur ¼çmtGyJ÷èÏR öNä3øn=tæ öNà6¯=yès9 crãä3ô±n@ ÇÏÈ
Artinya:”Hai
orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, Maka basuhlah
mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu
sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub Maka mandilah, dan jika kamu
sakit[403] atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus)
atau menyentuh[404] perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, Maka
bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu
dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak
membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur”.
[403]
Maksudnya: sakit yang tidak boleh kena air.
[404]
Artinya: menyentuh. menurut jumhur Ialah: menyentuh sedang sebagian mufassirin
Ialah: menyetubuhi
Surat
an-nisa’ ayat 43
$pkr'¯»t tûïÏ%©!$# (#qãYtB#uä w (#qç/tø)s? no4qn=¢Á9$# óOçFRr&ur 3t»s3ß 4Ó®Lym (#qßJn=÷ès? $tB tbqä9qà)s? wur $·7ãYã_ wÎ) ÌÎ/$tã @@Î6y 4Ó®Lym (#qè=Å¡tFøós? 4 bÎ)ur LäêYä. #ÓyÌó£D ÷rr& 4n?tã @xÿy ÷rr& uä!$y_ Ótnr& Nä3YÏiB z`ÏiB ÅÝͬ!$tóø9$# ÷rr& ãLäêó¡yJ»s9 uä!$|¡ÏiY9$# öNn=sù (#rßÅgrB [ä!$tB (#qßJ£JutFsù #YÏè|¹ $Y7ÍhsÛ (#qßs|¡øB$$sù öNä3Ïdqã_âqÎ/ öNä3Ï÷r&ur 3 ¨bÎ) ©!$# tb%x. #qàÿtã #·qàÿxî ÇÍÌÈ
Artinya:”Hai
orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam Keadaan
mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri
mesjid) sedang kamu dalam Keadaan junub[301], terkecuali sekedar berlalu saja,
hingga kamu mandi. dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang
dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak
mendapat air, Maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah
mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pema'af lagi Maha Pengampun”.
(Q.S. An-Nisa’:43).
[301]
Menurut sebahagian ahli tafsir dalam ayat ini termuat juga larangan untuk
bersembahyang bagi orang junub yang belum mandi.
Dari
Abu Mâlik al-Hârits bin ‘Ashim al-Asy’ari Radhiyallahu anhu ,ia berkata,
“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Bersuci adalah sebagian
iman, alhamdulillâh (segala puji bagi Allah Azza wa Jalla) memenuhi timbangan.
Subhânallâh (Maha suci Allah Azza wa Jalla) dan alhamdulillâh (segala puji bagi
Allah Azza wa Jalla) keduanya memenuhi antara langit dan bumi; shalat adalah
cahaya; sedekah adalah petunjuk; sabar adalah sinar, dan al-Qur`ân adalah
hujjah bagimu. Setiap manusia melakukan perbuatan: ada yang menjual dirinya
kemudian memerdekakannya atau membinasakannya.’” Diriwayatkan oleh Muslim.

Rasulullah saw bersabda: "sesungguhnya air itu tidak
ada sesuatupun yang dapat menajiskannya kecuali oleh sesuatu yang dapat merubah
baunya, rasa atau warnanya." Dikeluarkan oleh ibnu majah dan dianggap
lemah oleh Ibnu Hatim.
Adapun
thaharah dalam ilmu fiqh ialah:
a.
Menghilangkan najis.
b.
Berwudlu.
c.
Mandi.
d.
Tayammum.
Alat yang terpenting untuk bersuci ialah air. Jika tidak ada air
maka tanah, batu dan sebagainya dijadikan sebagai alat pengganti air.
Macam-macam air
Air yang dapat dipergunakan untuk bersuci ada tujuh macam:
a.
Air hujan.
b.
Air sungai.
c.
Air laut.
d.
Air dari mata air.
e.
Air sumur.
f.
Air salju.
g.
Air embun.
C. MACAM-MACAM THAHARAH
Beberapa
macam thaharah yang akan dibahas dalam makalah ini diantaranya yaitu wudlu,
mandi dan tayammum. Untuk perinciannya akan kami bahas lebih lanjut sebagai
bertikut:
1.
Wudhu
Menurut lughat ( bahasa ), adalah perbuatan
menggunakan air pada anggota tubuh tertentu. Dalam istilah syara’ wudhu’ adalah
perbuatan tertentu yang dimulai dengan niat. Mula-mula wudhu’ itu diwajibkan
setiap kali hendak melakukan sholat tetapi kemudian kewajiban itu dikaitkan
dengan keadaan berhadats.
2.
Mandi
(Al Ghusl)
Mandi
secara bahasa adalah mengalirkan air ke segala sesuatu baik badan, pakaian dan
sebagainya tanpa diiringi dengan niat. Sedangkan menurut syara’ mandi yaitu
mengalirkan air ke seluruh anggota badan denagn niat tertentu.
Dalam
islam, mandi atau Al Ghusl memiliki posisi yang cukup urgen. Hal ini mengingat mandi bertujuan untuk menghilangkan
hadats atau kotoran yang tidak bisa dihilangkan hanya dengan wudlu. Namun mandi
yang dimaksud disini tentunya memiliki karakteristik serta aturan yang berbeda
dari mandi yang hanya untuk membersihkan badan dari kotoran yang melekat di
tubuh.
3.
Tayammum
Menurut
bahasa, tayammum adalah menyengaja (القصد).
Sedangkan menurut ishtilah yaitu mengusapkan debu pada wajah dan kedua tangan
dengan niat tertentu. Tayammum yaitu sebuah ritual penyucian diri dari hadats
dengan menggunakan debu sebagai pengganti air dikarenakan beberapa sebab atau
hal tertentu.
Sebab-sebab
tayammum terbagi menjadi dua kategori. Pertama yaitu tayammum yang wajib
mengulangi sholat yang telah dilakukan seperti tayammum karena tidak adanya air
di tempat yang biasanya terdapat air melimpah, lupa meletakkan air, hilangnya
air dari tempatnya dan sebagainya . Kedua yaitu dimana tidak diwajibkan untuk
mengulangi sholat yang telah dilakuakan seperti tayammum karena tidak ada air
di tempat yang sudah biasa tidak ada airnya dan kebutuhan akan air tersebut
untuk diminum atau dijual untuk memenuhi kebutuhan, tidak adanya air kecuali
dengan harga tertentu dan tidak ada uang untuk membeli atau akan dipergunakan
untuk kebutuhan lain .
Fardlu
tayammum ada lima yaitu memindahkan debu dari tanah atau udara kebagian yang
diusap, niat, mengusap wajah, mengusap dua tangan hingga kedua siku dan tertib.
Beberapa Sunnah tayammum yaitu bersiwak, membaca basmalah, mendahulukan anggota
kanan, berturut-turut, menipiskan debu pada telapak tangan.
Hal
hal yang membatalkan tayammum diantaranya yaitu hadats, murtad, mengira telah
ada air di luar sholat, mengerti tentang keberadaan air, mampu untuk membeli air
dan sebagainya.
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Thaharah (bersuci) menurut bahasa berarti bersih dan
membersihkan diri dari kotoran yang bersifat hissiy (indrawi) seperti
najis serta kotoran yang ma’nawi seperti cacat atau aib. Sedangkan menurut
syara’, thaharah adalah sesuatu yang dihitung sunnah untuk melaksanakan sholat
seperti wudhu, mandi, tayammum dan menghilangkan najis.
Beberapa macam thaharah yaitu wudhu untuk menghilangkan
hadats kecil, mandi untuk menghilangkan hadats besar serta tayammum untuk
menggantikan wudhu dalam keadaan tertentu. Thaharah pada dasarnya adalah sebuah
ibadah yang mencakup seluruh ibadah lainnya. Tanpa adanya thaharah mustahil
akan terwujud ibadah yang sah karena ibadah yang dilakukan seorang hamba
haruslah dalam keadaan yang suci untuk mencapai kesempurnaan.
Makalah ini disajikan
dengan segudang kekurangan, oleh karena saya berharap pengamatan yang teliti
dari pembaca terhadap sistematika pembahasan, gaya bahasa dan kesesuaian tema
dan isi dari makalah ini, sehingga menghasilkan saran dan kritik yang
konstruktif demi kesempurnaan makalah ini.
Daftar Pustaka
Tidak ada komentar:
Posting Komentar